“Jadi tentunya kami dari Polri menjunjung tinggi UU itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, kebebasan berpendapat juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tentunya ini berbeda dibandingkan era sebelumnya, di mana pada saat reformasi, kebebasan itu dibuka. Tentu masyarakat bebas untuk melaksanakan, menyampaikan ekspresinya, dan itu kita hormati,” katanya.
Sigit mengakui dengan kemajuan teknologi, kebebasan berekspresi terus berkembang, sehingga pendapat masyarakat dapat dituangkan melalui dunia maya dengan bebas.
“Apakah ekspresi positif, apakah ekspresi negatif,” kata dia.
