Di pos pengaduan tersebut, tambah dia, ada petugas yang siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa keberatan atas adanya usaha yang mencemari atau merusak lingkungan.

Dari pengaduan tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan verifikasi dan memilah laporan itu, apakah laporan itu masuk kategori pengaduan bidang lingkungan hidup yang dalam hal ini pencemaran atau kerusakan lingkungan atau bukan.

“Kalau masuk delik pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka kami akan lakukan  verifikasi lapangan. Tetapi jika itu bukan masuk kategori pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka kami lihat ini kira-kira masuk di instansi mana, maka kami langsung teruskan ke instansi yang punya kapasitas tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, para pelaku usaha mereka harus mengurus persetujuan izin lingkungan. Hal ini telah menjadi peraturan yang harus diperhatikan oleh siapa saja dalam menjalankan usahanya.

“Kami di bidang tata lingkungan ini menerima laporan izin lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha. Adapun untuk memastikan apakah pelaku usaha ini sudah menjalankan apa yang ia sampaikan dalam laporan izin lingkungannya itu atau belum, itu menjadi kewenangan dari bidang pengawasan,” ujarnya. (B-Adv)