KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengubah syarat perjalanan dengan pesawat di Jawa dan Bali, dari tes PCR menjadi rapid antigen.

Namun itu tidak berlaku untuk perjalanan dari luar Jawa-Bali yang ingin ke Jawa-Bali.

Terbang dari Bandara Haluoleo Kota Kendari penumpang masih diwajibkan membawa dokumen keterangan hasil negatif  PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, penumpang wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

"Jadi penumpang dari Bandara Haluoleo tujuan Jawa-Bali masih berlaku syarat PCR," kata Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah, Selasa (2/11/2021).