"Ia (sudah turun)," kata dr Ahmad.
Tarif tersebut sudah berlaku sejak 28 Oktober 2021 menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
