Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019, air minum dalam kemasan dibagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun.

Berdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagian besar produk AMDK yang beredar di pasaran termasuk dalam kategori air mineral dengan kode SNI 3553:2015. Terdapat lebih dari 600 produsen air mineral di Indonesia yang menggunakan kode tersebut, termasuk Aqua, Le Minerale, Ades, Pure Life, dan Oasis.

Sementara itu, kategori “Air Mineral Alami” hanya tercatat dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.

Baca Juga: Sosok Dheninda Chaerunnisa, Viral Gestur Bibir Disebut Ejek Orator Demo

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, pengelompokan sumber air minum dalam kemasan diatur lebih rinci oleh Badan Pangan dan Obat-obatan AS (FDA).