Adanya istilah desa fiktif atau siluman, terjadi karena desa sekarang bukan lagi model desa seperti dulu, yang dikenal karena semangat gotong royong dan menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran serta toleransi sesama warga desa/keluraham.  

Padahal, desa adalah awal dari demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia, dimana pemilihan secara langsung tanpa adanya money politik ataupun praktek politik kotor lainnya.

Desa telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, desa di Buton dan sebagainya.

Baca Juga: Menyoal Kans Prabowo Bakal Calon Presiden 2024

Di Sumatera Barat, misalnya, nagari adalah sebuah “republik kecil” yang mempunyai pemerintahan sendiri secara otonom dan berbasis pada masyarakat (self governing community).