JAKARTA, TELISIK.ID - Rumor mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah membuat banyak pihak resah.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata bukan dihapus, melainkan ada kategori PNS tertentu yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut. Siapa sajakah mereka?

Belakangan ini, beredar luas kabar bahwa pemerintah akan menghapus pemberian THR, gaji ke-13, dan ke-14 bagi PNS pada tahun 2025.

Rumor ini menyebar cepat melalui media sosial dan pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp, menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara.

Salah satu pesan yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.