KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas Penambangan Pasir di Kelurahan Nambo, Kota Kendari diduga telah mencemari kawasan wisata Pantai Nambo.
Hal itu disebut karena penambangan pasir yang dilakukan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Tata Ruang Kota. Alat berat tidak diperbolehkan berada di sana karena bukan daerah pertambangan.
Menanggapi kondisi itu Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai eksekutor segera bertindak tegas.
Rajab mengatakan, dengan kondisi yang ada saat ini Pemkot Kendari harusnya tidak lagi memasang police line, namun lebih tegas dengan menempatkan Satpol-PP di lokasi penambangan.
