Hal itu ia sampaikan sebab police line yang Pemkot pasang di penambangan Nambo sebelumnya, tidak membuat aktivitas penambangan dihentikan.

"Solusinya sekarang kita tempatkan Satpol-PP. Ketika Pemkot turun sebagai eksekutor dia tidak lagi melakukan polisi line, tetapi harus menempatkan Satpol-PP dan juga menyita alat berat di sana. Keputusan kami juga di DPRD seperti itu," katanya.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Zona Hijau, Kendari Masuk Level 1

Baca Juga: Ali Mazi Harap Penghargaan Aspeksindo Jadi Pendorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, aktivitas penambangan pasir Nambo sudah menjadi ranah penegak hukum.