KENDARI, TELISIK.ID - Banyaknya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah tepasang di sejumlah lokasi di Kota Kendari, mendapat perhatian Bawaslu.

Bawaslu sendiri menyebut itu sebagai alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye. Sebagai pengawas, Bawaslu menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanya, sebelum masa kampanya dimulai.

"Kampanye kan nanti 28 November 2023 mendatang," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Rabu (11/10/2023).

Bawaslu sendiri telah melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya menyampaikan ke KPU selaku pelaksana PKPU untuk mensosialisasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga: Usai Lantik Pengurus DPW Perindo, Hary Tanoe Sowan ke Pj Gubernur Sulawesi Tenggara