Pihaknya juga mengimbau pada partai politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga yang sudah menyerupai alat peraga kampanye.

"Kalau sekarang ini kan yang boleh baru lambang partai dan logo partai, tapi kaitannya sosialisasi, yang lainnya belum," beber Sahinuddin.

Berikutnya kata dia, KPU, Pemkot Kendari dan parpol telah bersepakat pada 5 Oktober 2023 lalu melalui penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Bawaslu, parpol akan menertibkan sendiri alat peraga yang bertebaran hingga 10 Oktober, kemarin.

"Kalau belum melakukan penertiban, KPU akan berkoordinasi dengan pemkot untuk melakukan penertiban. Kami Bawaslu akan mengawasi penertibannya," ucapnya.

Pada penandatanganan kesepakatan bersama dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta perjanjian kerjasama antar Pemkot Kendari bersama KPU, Bawaslu dan BPJS. Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan secara bersamaan itu bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan di Kota Kendari.