JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK. Pada tahap ini, KemenPAN-RB menghapus sistem nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya, kelulusan peserta tidak lagi ditentukan oleh standar nilai minimal. Sebagai gantinya, ada dua faktor utama yang menentukan kelulusan pada seleksi PPPK tahap 2 ini.
PPPK tahap 2 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut tetapi belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi target seleksi ini. Keputusan terkait seleksi ini disampaikan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
