Dipaparkannya, hasil analisis indeks zat pencemar udara (ISPU) dari SO2, CO dan PM 2,5 yang dilakukan ITB masih sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
“Nilai ISPU dari konsentrasi maksimum SO2, CO dan PM 2,5 berada pada pada range 1-50, yang dikategorikan baik, artinya tingkat kualitas udara yang baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia dan hewan. Jika konsentrasi maksimum menunjukkan kategori ISPU yang baik, maka pada semua titik sampel dengan konsentrasi tertentu juga menunjukkan kategori ISPU yang baik dari parameter SO2 dan CO,” beber dia.
Perlu diwaspadai jika konsentrasinya lebih dari 2 ppm yang dapat menyebabkan mual, mata berair, sakit kepala, kurang tidur dan tingkat keparahan akan meningkat pada konsentrasi lebih dari itu.
Masyarakat yang menolak pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok juga merasa ketakutan dengan laporan tanah longsor di Desa Wewo. Spekulasi pun dihubung-hubungkan dengan PLTP Ulumbu.
Tapi pihak PLN berkeyakinan aktivitas PLN dalam proyek EBT ini sangat aman untuk lingkungan dan savety bagi pekerjanya.
