Sementara itu, Sjarif Sajang menambahkan, TPP telah dianggarkan dan siap dicairkan, namun dengan syarat telah mengisi formulir LHK ASN yang merupakan penyampaian daftar harta kekayaan ASN.

"Selain itu, ini juga sebagai bentuk transparansi ASN," kata Sjarif.

Adapun website yang telah disediakan untuk pegawai yang akan mengisi formulir LHK ASN atau LHK PN, bisa dilakukan lewat link https://siharka.menpan.go.id. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha