JOHOR, TELISIK.ID - Pasangan kekasih yang masih berstatus pengantin baru harus menerima hukuman penjara, akibat ia berbulan madu di masa pandemi COVID-19.

Peristiwa tersebut terjadi di Malaysia. Pasangan kekasih itu yakni Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta, karena nekat berbulan madu di masa pandemi COVID-19.

Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, yang menyadur Sinar Harian, pada Selasa (24/4/2021), Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.