Pria yang akrab disapa Buwas ini menambahkan, semakin utang tidak terbayar oleh Bulog ke bank, maka semakin banyak bunga yang ditanggung. Utang dan bunga tersebut makin menggunung karena pemerintah belum membayar utang ke Bulog sebesar Rp 4,5 triliun. Utang tersebut berkaitan dengan penyediaan bantuan beras PPKM dan bansos rastra. (kumparan.com, 29/12/2021).
Buwas menyebut, dalam melakukan penyerapan hasil petani dalam negeri, Bulog meminjam dana dari bank dengan pemberlakuan bunga. Dia pun berharap, ke depannya mekanisme dan regulasi penyediaan CBP ini bisa diubah.
Sumber Masalah
Berawal dari masuknya Indonesia dalam perjanjian pertanian/ Agrement of Agriculture yang dirumuskan WTO sejak 1995. Sehingga, menjadikan sektor pertanian dengan semua aspeknya semakin diliberalkan. (liputan6.com, 6/12/2013).
Indonesia sebagai anggota WTO sekaligus negara pengekor diharuskan membuka seluruh pasar pertanian. Mulai dari hulu hingga ke hilir bagi dunia internasioal. Implikasi lainnya dari Agrement of Agriculture (AoA) ini adalah dicabutnya kewenangan Bulong dalam mengatur pangan. Baik dalam menjaga stabilitas harga pangan, melakukan impor dan ekspor, maupun menentukan provisi subsidi.
