Di dalam negeri, politik pangan dijalankan dalam rangka mengurusi kebutuhan pangan seluruh individu rakyat. Dalam hal ini, negara menjamin pemenuhannya. Baik untuk konsumsi harian maupun menjaga cadangan pangan untuk mitigasi bencana/paceklik.  

Sedangkan untuk luar negeri, politik pangan diarahkan untuk mendukung fungsi dakwah dan jihad yang dijalankan oleh negara. Artinya, politik pangan tidaklah dijadikan untuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi untuk mengejar surplus neraca perdagangan seperti halnya kapitalisme neoliberal.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemandirian politik pangan meniscayakan adanya negara dan pemerintahan yang independen. Terlepas dari semua tekanan global. Baik melalui perjanjian multilateral maupun keterikatan terhadap aturan yang dibuat lembaga internasional seperti WTO.

Badan urusan logistik (Bulog) dalam Islam merupakan unit pelaksana teknis fungsi negara. Ia berfungsi mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan pada setiap individu rakyat. Menyimpan cadangan pangan untuk kebutuhan pada kondisi bencana, kebutuhan jihad, maupun untuk menstabilkan harga di pasar.

Bulog harus dijalankan berlandaskan prinsip-prinsip Islam yang sahih. Sepenuhnya menjalankan fungsi pelayanan, menihilkan dari segala aspek komersial. Sebab, Bulog merupakan perpanjangan tangan pemerintah sebagai raain (pelayan) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Imam (khalifah) adalah raain (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatya.” (HR. Muslim dan Ahmad).