Pajak ini hanya dipungut dari orang-orang kaya saja. Jumlahnya pun dipungut sesuai kebutuhan anggaran mutlak. Namun, pengelolaan pangan seperti ini hanya dapat dijalankan dengan sistem ekonomi Islam. Di bawah sistem pemerintahan Islam inilah yang akan menerapkan seluruh aturan Islam, termasuk sistem ekonomi Islam. (*)