"Satu PBP (penerima Bapang) menerima 20 kg beras," sebut Hendra.

Hendra menjelaskan data base penerima Bapang berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan penerima tepat sasaran.

"Kami berkomitmen terus mendukung pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial serta menjaga akses pangan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Sekda Muna, Eddy Uga, mengatakan program Bapang merupakan wujud hadirnya pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terus terjaga.

Baca Juga: BPBD Ingatkan 5 Wilayah di Buton Selatan Berpotensi Langganan Fenomena Hidrometeorologi