Di hari yang sama, selain menyasar siswa-siswi, AJP juga mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu kepada masyarakat umum di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Kata AJP, sosialisasi kedua yang dilakukan untuk menekankan tentang bagaimana pentingnya melakukan pencegahan terhadap  narkoba.

"Jangan sampai kalau sudah terlanjur terjerumus, bisa bisa mereka kena pidana," katanya.

Politisi yang beken dengan tagline Kendari Bisa ini mengungkapkan, karena masyarakat yang hadir banyak dari kalangan orang tua, ia bersama BNN banyak menekankan bagaimana mengawasi anaknya agar tidak terjerumus ke dalam dunia hitam itu.

"Kami memberikan penekanan terhadap orang tua, khususnya ibu untuk mengawasi anak-anaknya karena narkoba sudah merajalela di Kota Kendari. Oleh karena itu, memang pengawasan internal lebih penting daripada pengawas eksternal, sebab semua bermula dari keluarga, semua sudah bisa diproteksi saya kira tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas AJP. (B)