1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baik di Indonesia maupun luar negeri yang diakui oleh Dikti.

2. Akreditasi jurusan minimal B yang diterbitkan oleh BAN-PT.

3. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Juga: Awas, Jika dimintai Uang saat Vaksinasi COVID-19 Segera Melapor di Sini

Baca Juga: Luhut Sebut Pandemi COVID-19 Bakal Berlangsung hingga Tahun 2023, Ini Alasannya