BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah melalui proses panjang, debat kusir yang terjadi pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Buton Selatan terkait penilaian seleksi PPPK 2023, disepakati untuk diputuskan langsung oleh Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Pusat di DKI Jakarta.

Suasana RDP yang sempat molor berjam-jam, penuh emosional dari massa penuntut mekanisme penilaian seleksi PPPK 2023.

Dalam rapat tersebut, tampak ekspresi geram massa terhadap sikap panitia seleksi daerah (panselda) yang memberikan penjelasan perihal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang menjadi akar dari permasalahan, di awal mulainya rapat tersebut.

"SKTT berbeda dengan CAT, CAT ditujukan bagi pelamar kerja, sedangkan SKTT adalah kewenangan yang diberikan kepada pemda," jelas Kepala BKPSDM Buton Selatan, Firman Hamzah pada RDP di Aula DPRD Buton Selatan, Jumat (29/12/2023).

Ia juga menerangkan, panselda hanya melaksanakan regulasi yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat yang diturunkan pada daerah.