Kendati demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. Makanya, pekan depan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tidak dilakukannya penahanan, nantinya tidak akan mempengaruhi masa tahanan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Muna menjerat tersangka, Asdam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 dan tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
