Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
