Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron selama delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Vina Sebelum 7 Hari: Tayang Besok di Bioskop, Kisah Tragis Arwah Wanita Meronta-Ronta untuk Keadilan

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Sementara itu, menurut laporan dari radarcirebon.disway.id, dijelaskan lebih lanjut bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah dengan latar belakang organisasi yang berbeda-beda.