Majelis Hakim juga meminta pihak Alfamidi tetap hadir pada persidangan yang akan datang untuk membuktikan kesaksian mereka.

Sebelumnya, penasehat hukum dari Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan, merasa bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mengajukan pledoi namun ditolak, kemudian melakukan duplik pada Rabu (25/11/2023).

"Fakta persidangan sudah jelas, banyak hal yang dituntut oleh JPU tidak sesuai dengan fakta," jelasnya pada awak media.

Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?

Sidang vonis Ridwansyah Taridala sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan pembacaan duplik dan vonis Syarif Maulana yang sebelumnya meminta mengajukan duplik secara lisan.