KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan Umum (Perum) Damri Cabang Kendari terpaksa harus mengembalikan uang tiket penumpang, yang sudah dibeli hingga 12 Mei mendatang.
Hal tersebut dilakukan sebagai buntut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi yang tidak memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik antar kota dan kabupaten dalam Provinsi Sultra.
General Manager (GM) Perum Damri Cabang Kendari, Junaid mengatakan, penjualan tiket sampai tanggal 12 Mei tersebut dilakukan karena pihaknya sebelumnya belum mengetahui akan adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur.
"Kami sudah jauh hari sebelum adanya surat edaran kita terima, kami menjual tiket pesanan dari pengguna jasa," kata Junaid, Jumat (7/5/2021).
Karena SE Gubernur tersebut telah mereka terima, Perum Damri harus melaksanakannya.
