"Tersangka yang diamankan, yaitu DD (20) dan JTW (21), telah ditahan dengan barang bukti berupa helm, sedangkan pisau dan gunting masih dalam pencarian," ucap Fitrayadi, Kamis (21/12/2023).

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin