Ia meminta kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk menghentikan pembangunan perumahan yang dianggap dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Endang Dorong Polda Sultra Segera Panggil Ali Mazi Terkait Kasus Gerbang Toronipa
Menanggapi protes tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhhamad Yusup, menegaskan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan BTN. Ia juga mengingatkan agar seluruh proyek harus mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Ketika kita membangun, kita harus melihat keseimbangan antara lingkungan dan daya dukungnya. Jangan sampai membangun tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan bencana seperti banjir,” tegasnya pada Rabu (16/10/2024).
Yusup mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan peninjauan lingkungan, assessment, dan mitigasi guna memetakan langkah-langkah ke depan. (C)
