KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan suap Alfamidi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kembali digelar Rabu (22/11/2023) hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Namun hingga pukul 11:48 Wita, pihak jaksa penuntut umum belum hadir di PN Tipidkor Kendari. Padahal sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 Wita, berdasarkan penetapan surat Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2023/PN Kdi, dimana dalam persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023), JPU meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan berakhir dan sidang akhirnya ditutup oleh hakim ketua.

Berdasarkan pantauan Telisik.id, telihat terdakwa Sulkarnain Kadir bersama kuasa hukumnya Baron Harahap sudah hadir di PN Tipikor Kendari. Tampak pula istri dan anak Sulkarnain Kadir.

Diketahui pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meninggalkan ruang persidangan sebelum sidang dimulai. Diduga JPU tidak terima dua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut yakni Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala. Diketahui, kedua terdakwa tersebut divonis bebas sesuai fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.