Dalam penangkapan tersangka tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain KTP, rekaman CCTV, tas cangklong, tas belanja, kerudung dan sejumlah barang bukti lainnya. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 338 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar
