JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa mereka para tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Alex dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Alex menambahkan, dua penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Dalam konstruksi perkara Alex menjelaskan, Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021 dan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya.
