Untuk mengisi kekosongan ini, maka camat akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Probolinggo. Jabatan inilah yang kemudian diperebutkan.
“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang pada Minggu, 29 Agustus 2021,” ujar Alex.
Lebih lanjut, tambah Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Para calon Penjabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," ungkap Alex.
