Lebih lanjut, bupati dua periode ini juga mengatakan bahwa standar layanan yang serupa dengan aturan Omnibus Law tersebut sudah lama diberlakukan di Bombana. Buktinya adalah pelayanan terpadu yang berbasis online dimana pengurusan surat menyurat usaha kini dipermudah tanpa tatap muka.
"Sebenarnya kita di Bombana sudah lama jalankan ini model kerja yang tertuang dalam undang-undang yang baru saja disahkan, seperti pelayanan terpadu berbasis online," sebutnya.
"Soal kewenangan itu bukan masalah apakah nantinya segala urusan kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, yang terpenting adalah pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit," pungkasnya.
Dalam pantauan media ini, Kabupaten Bombana merupakan salah satu daerah yang tidak terdapat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. (B)
Reporter: Hir Abrianto
