Menurutnya, dugaan pembohongan publik yang dilakukan Arusani terdapat pada website resmi Pemda Busel.
Di website tersebut, Arusani, mengkalim dirinya sebagai alumni Madrasah Aliah Negeri (MAN) Baubau yang tamat tahun 2008. Padahal, Arusani diketahui menggunakan ijazah paket C atau sekolah non reguler.
Baca juga: Saksi Kasus Randi Ditekan, Ombudsman dan Aktivis HAM Sultra Kritik Kinerja Kepolisian
"Jadi, saat mendaftar sebagai Wakil Bupati Busel, ijazah ini yang digunakan Arusani," terangnya.
Ada pun bukti lain yang menyebutkan bahwa Arusani benar-benar bukanlah alumni MAN adalah surat pernyataan kepala sekolah, Mursali SPd, nomor: 58/Ma.24.06.3.1/KP.01.1/02/2017.
