KENDARI, TELISIK.ID - Adanya laporan pengaduan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Polres Buton terkait dugaan pencemaran nama baik dari wartawan di Busel atas nama Deni Djohan mendapat perhatian dari organisasi Pers termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula menjelaskan, jika yang dipermasalahkan karya junalistik, maka harus diselesaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Olehnya itu, pihak kepolisian seharusnya tidak serta merta menerima laporan tersebut. Belum lagi telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait sengketa pers.

"Kepolisian harusnya menyampaikan kepada si pelapor, kalau ini sengketa pers harusnya didorong di Dewan Pers," terang Asdar, Rabu (10/6/2020).

Setelah sampai ke Dewan Pers, katanya, selanjutnya akan disidangkan dan diputuskan, apakah persoalan tersebut masuk ranah hukum pidana umum atau bukan.