"Jadi harus hargai proses yang ada. Jurnalis juga boleh menolak panggilan Polisi, itu sudah diatur dalam UU Pers, wartawan punya hak tolak," paparnya.

Baca juga: Revolutionary Love Episode Pertama Tayang di TransTV, Begini Sinopsisnya

Terlebih lagi jelas Asdar, persoalan tersebut rupanya belum dikoordinasikan ke Dewan Pers. Padahal seharusnya, terlebih dahulu ada keputusan Dewan Pers sebelum munculnya panggilan dari Polres Buton.

"Saya sudah koordinasi ke Dewan Pers setelah melihat laporan Polisi itu, ternyata memang mereka belum tahu itu," paparnya.

Terlebih lagi ungkapnya, laporan Polisi tersebut tidak spesifik menyebut berita mana yang dipersoalkan oleh pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Busel, La Ode Arusani.