KENDARI, TELISIK.ID - Wartawan bernama Deni Djohan yang dilapor atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, terus menjadi perhatian. Kini datang dari Peradi Sultra.
Wakil Ketua Peradi Sultra, Khalid Usman menerangkan, seseorang disebut melakukan pencemaran nama baik apabila menghina namun hal itu tidak benar atau hoaks.
"Kalau tidak benar itu baru disebut memenuhi unsur pencemaran nama baik. Tapi kalau yang diberitakan itu mengandung kebenaran tidak bisa disebut pencemaran. Tinggal pembuktian wartawannya saja," jelasnya, Kamis (11/6/2020).
Olehnya itu, jika yang dilaporkan tidak mengandung unsur kebohongan, maka laporan yang ditujukan tersebut prematur.
"Jadi saya pikir laporannya itu prematur," papar Konsultan Hukum Telisik.id itu.
