Baca juga: Bertandang ke Rumah Mertua, Anggota TNI Dianiaya Preman
Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Tolaki ini juga menyebutkan, seharusnya Bupati Busel atau kuasa hukumnya terlebih dahulu membuat pengaduan ke Dewan Pers untuk dilakukan persidangan.
"Tapi ini langsung melakukan pengaduan ke Polres Buton tanpa melalui mekanisme. Harusnya tunggu putusan Dewan Pers dulu," ujarnya.
Setelah ada putusan Dewan Pers, katanya, maka wartawan tersebut melakukan klarifikasi terhadap pelapor seperti yang diputuskan oleh Dewan Pers apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan yang dimaksud.
"Kalau sudah ada putusan Dewan Pers, wajib untuk klarifikasi seperti apa masalahnya," katanya.
