BUTON, TELISIK.ID - Pemkab Buton melakukan berbagai langkah atasi keterbatasan, kurangnya fasilitas, dan tenaga medis dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Hal tersebut juga dilakukan sekaligus menanggapi instruksi dari Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk itu, Bupati Buton Drs La Bakry M.Si, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Buton untuk membuat instruksi tentang PPKM.
“Sebagaimana sudah ada instruksi dari Gubernur Sultra, maka saya juga sudah meminta Sekda untuk membuat intruksi Bupati Buton terkait pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Buton,” ujar La Bakry, Sabtu (24/7/2021).
Dengan keterbatasan tenaga medis serta fasilitas yang terbatas, lanjut La Bakry, maka pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati untuk mencegah penyebaran virus Corona.
