"Nah dari sertifikat dibalik nama ke La Ode Risawal, anak Bupati Busel, H La Ode Arusani. Tapi kata mereka, pulau tersebut untuk keperluan pembangunan daerah," paparnya.

Sementara itu, pihaknya masih menahan penerbitan sertifikat pulau yang terletak di desa Kaofe dengan berbagai alasan pertimbangan. Antara lain apakah pulau tersebut masuk dalam pulau kawasan strategis atau masuk dalam zona RZWP3K. 

"Jadi kami juga tidak bisa langsung otomatis menerbitkan sertifikatnya. Namun yang pasti sudah ada permohonannya tapi kami tidak tindak lanjuti," ungkapnya.

Kata dia, pulau tersebut sudah pernah diukur oleh petugas lapangan BPN. Namun pengukuran lokasi tidak serta-merta sertifikat akan langsung diterbitkan mengingat masih banyak persyaratan lain yang harus terpenuhi. Apalagi menyangkut kepemilikan pulau. 

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, BPN bisa menerbitkan sertifikat disuatu pulau. Namun, pemilik tidak bisa menguasai sepenuhnya pulau tersebut. Artinya, pemilik harus melepaskan 30 persen haknya di pulau tersebut guna pembangunan akses jalan. Kemudian tidak bertentangan dengan aturan lainnya.