"Jadi kalau pulaunya 1000 berarti hanya 700 yang bisa di sertifikat kan. Itu pun tidak boleh ditutup. Harus ada akses jalan untuk lintasan," jelasnya.
Baca Juga: Sosok Ridwan Bae di Golkar Belum Tergantikan
Selain pengusulan penerbitan sertifikat disejumlah pulau di kecamatan Kadatua, Arusani juga sedang mengusul penerbitan sertifikat atas kepemilikan pantai sepanjang 2000 meter lebih di Kecamatan Siompu Barat. Pihak pertanahan juga sudah melakukan pengukuran di pantai tersebut. Hanya saja, pihak pertanahan belum menindak lanjuti pengusulan itu mengingat aturan yang mengikat terkait wilayah pesisir. Celakanya, semua usulan penerbitan sertifikat itu mengatasnamakan Pemda Buton Selatan.
"Memang banyak kegiatan Pemda yang sifatnya hanya pengukuran. Namun kami juga tidak akan proses kalau sifatnya hanya begitu," bebernya.
Perlu diketahui, dua pulau yang ada di desa Mawambunga dan Kaofe telah dibangun sejumlah gazebo yang anggarannya bersumber dari dana APBD Busel tahun 2019 sebesar ratusan juta rupiah. Ironisnya, penegak hukum tutup mata dengan persoalan ini. Padahal ada banyak kasus Arusani yang mengatasnamakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadinya. Misalnya, pembelian lahan di kelurahan Busoa kecamatan Batauga.
