Hal ini dilakukan untuk memastikan, setiap ASN yang mengisi jabatan baru memiliki kualifikasi yang mumpuni dan legalitas yang sah secara administrasi negara.

"Semua pelantikan yang kita lakukan hari ini memiliki rekomendasi Pertek (Persetujuan Teknis) BKN, jadi semuanya legal," pungkasnya. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Kardin