BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, melakukan rotasi belasan orang pejabatnya di eselon II dan melantik mereka yang baru di Gedung Lamaindo, Batauga, Senin (12/1/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan itu bedasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perbup tersebut mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang rekomendasi uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Buton Selatan, Nomor 01822/RAK.02.03/SD/F/2016 dan Nomor 02182/RAK.02.03/SD/F/2026.
Selain itu, juga berpedoman pada surat Kepala BKN tentang hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Buton Selatan, Nomor 01278/RAK.02.03/SD/F/2026 dan Nomor 02176/RAK.02.03/SD/F/2026.
Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, mengatakan perlu dilakukan pemberhentian dan pengangkatan kepada sejumlah eselon II ASN yang dilakukan bedasarkan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
