BUTON,TELISIK.ID - Bupati Buton, La Bakry menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 492/02/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Penanganan COVID-19.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 dan Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.1/826/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dengan menyatakan Kabupaten Buton masuk pada level 2.

Berdasarkan ketentuan itu, maka untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk dilaksanakan.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” kata La Bakry dikutip dalam surat edarannya, Kamis (17/2/2022).

La Bakry mengatakan, pelaksanaan kegiatan perkantoran (pemerintah maupun swasta) juga diberlakukan penerapan dengan lebih ketat, pengaturan kerja secara bergantian dan tidak melakukan mobilisasi kedaerah lain.