“Termasuk, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga memberlakukan operasional kegiatan pada kegiatan essensial, industri dan kegiatan tempat makan/minum seperti warung makan.

“Jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 Wita,” katanya.

Ketua Satgas COVID-19 Buton menjelaskan, kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan untuk dibuka dengan tetap patuhi Prokes.

“Memakai masker, mencuci tangan dan siapkan handsanitaizer,” ujarnya.