“Menerapkan Prokes, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19 kabupaten,” ujar dia.
Adapun bila melanggar surat edaran tersebut, La Bakry memberikan sanksi adminstrasi maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.
“Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022,” tutupnya. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Kardin
