“Menerapkan Prokes, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19 kabupaten,” ujar dia.

Adapun bila melanggar surat edaran tersebut, La Bakry memberikan sanksi adminstrasi maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.

“Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022,” tutupnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Kardin