Baca Juga: Bawaslu Manggarai Bangun Pengawasan Partisipatif Jelang Pemilu 2024
"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu. Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.
"Kalau memang kita berpikir menciptakan pemerintahan yang baik di kalangan ASN," pungkas Ketua DPC PDI-P Kabupaten Buton Utara itu. (B)
Penulis: Aris
