Baca Juga: Omicron Meningkat, Polrestabes Surabaya Masif Kampanye Prokes

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021 lalu, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Butur.

Dalam surat itu, KASN merekomendasikan Bupati Butur untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Butur Nomor: 246 tertanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Butur.

Selanjutnya, KASN juga mengirimkan surat rekomendasi kedua, bersifat penegasan. Surat itu bernomor: B-3861/KASN/11/2021 yang ditandatangani Ketua KASN, Agus Pramusinto. (C)

Reporter: Aris