Yang pertama, penyesuaian belanja wajib di bidang kesehatan, anggaran dana desa, dan dana alokasi umum. Yang kedua, pergeseran anggaran dan refocusing belanja dan yang ketiga, sumber-sumber pembiayaan dan pemberian hibah.

"Semua ini untuk tetap mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat terus bergerak baik nosioanal maupun daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan anggaran pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19, pemutakhiran kodefikasi serta nomenklatur program kegiatan pendapatan dan belanja daerah, maka terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya dirancang selaras dengan RPJM tahun 2021-2026.

"Di mana pada tahun 2022 masih berfokus pada penuntasan penanganan COVID-19 serta beberapa program prioritas dan urusan wajib daerah Kabupaten Butur sebagaimana tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2022 yang telah kita sepakati bersama," imbuhnya.

Baca Juga: DPD Gerindra Sultra dan DPC Kolaka Bantu Tiga Sumur Bor di Kampung Bajo